RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui, Perlindungan Hukum Diperluas
- 21 Apr 2026 15:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR
- Menteri Hukum menilai peran LPSK perlu diperkuat karena aturan lama belum responsif terhadap perkembangan hukum
- Komisi XIII DPR menegaskan LPSK tetap independen dan dapat membentuk perwakilan daerah serta satuan tugas khusus
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disampaikan pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI setelah pembahasan tingkat satu selesai dilakukan bersama DPR, Selasa, 21 April 2026.
Supratman mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa harus berlandaskan hukum yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Supratman menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Perlindungan itu dibutuhkan untuk menjamin rasa aman serta akses keadilan dalam setiap proses peradilan pidana.
“Dalam kerangka ini negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Guna menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.
Ia mengatakan aturan sebelumnya belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum yang terus terjadi. Pendekatan restoratif dan rehabilitatif dinilai belum didukung pengaturan efektif sehingga peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) perlu diperkuat.
“Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif sehingga kesaksian masih kerap diberikan dalam kondisi tertekan. Oleh karena itu peran LPSK perlu diperkuat Undang-Undang ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan RUU Perlindungan Saksi dan Korban memperkuat kelembagaan LPSK. Penguatan itu dinilai penting agar perlindungan terhadap pihak terancam berjalan lebih efektif di seluruh daerah.
Andreas mengatakan rancangan tersebut menegaskan LPSK sebagai lembaga negara yang bersifat independen. Lembaga itu dipastikan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” ujarnya.
Komisi XIII juga memasukkan ketentuan pembentukan perwakilan LPSK di sejumlah daerah. Pembentukan kantor daerah itu dilakukan berdasarkan kebutuhan perlindungan saksi dan korban di lapangan.
Menurut Andreas penguatan struktur LPSK dibahas bersama pemerintah secara intensif dalam rapat panitia kerja. Pembahasan itu turut melibatkan akademisi untuk memperdalam skema kelembagaan yang paling sesuai.
Selain itu rancangan tersebut membuka ruang pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK. Satuan tugas itu bertugas menjalankan kewenangan perlindungan bagi saksi korban pelapor informan dan ahli.
“Yang berikut adalah satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK. Untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan atau ahli,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....