Cegah Eksploitasi, Penyalur Resmi jadi Kunci Aman Perlindungan PRT

  • 22 Apr 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • El Bram Apriyanto menilai penyalur resmi PRT penting untuk mencegah eksploitasi karena pekerja informal rentan tanpa pengawasan.
  • Mayoritas PRT masih direkrut secara informal, terlihat dari kesenjangan besar antara jumlah pekerja (4,2–5 juta) dan yang melalui lembaga resmi (kurang dari 10 ribu).
  • DPR melalui Sufmi Dasco Ahmad menyebut jaminan sosial PRT akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai turunan UU PPRT.

RRI.CO.ID, Jakarta - Keberadaan lembaga penyalur resmi dinilai menjadi kunci dalam mencegah eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Demikian disampaikan Peneliti Ahli Pertama Kelompok Riset Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Pusat Riset Kependudukan BRIN, El Bram Apriyanto.

Ia mengatakan, pekerja yang tidak melalui lembaga resmi sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Menurutnya, sistem perekrutan yang tidak terdaftar atau “di bawah tangan” membuat perlindungan hukum bagi pekerja menjadi sulit diterapkan.

"Ketika tidak melalui lembaga resmi, perlindungannya hampir mustahil. Karena tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan, lembaga penyalur yang resmi seharusnya memiliki perizinan dan berada di bawah pengawasan pemerintah. Dengan demikian dapat menjamin hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Namun, kata dia, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar PRT masih direkrut secara informal. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PRT yang disalurkan melalui lembaga resmi tidak mencapai 10 ribu orang.

Sementara itu, total PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 hingga 5 juta orang. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih minimnya peran lembaga resmi dalam penyaluran tenaga kerja domestik.

"Banyak yang punya PRT dan mereka justru tidak nyaman bahwa ini akhirnya dijadikan undang-undang. Karena mereka takut misalnya harus membayar upah minimum misalnya," ucapnya.

Ia menambahkan, pembenahan sistem penyaluran melalui lembaga resmi serta peningkatan kesadaran publik menjadi langkah penting. Terutama untuk menciptakan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan jaminan sosial bagi PRT akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). DPR akan terlebih dahulu menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Itu nanti ada PP-nya, nanti diatur di PP," katanya seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa, 21 April 2026. Selain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, DPR juga berencana mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT kedalam aturan turunan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....