Pengesahan UU PSdK, Komisi XIII DPR: Lebih Berorientasi pada Saksi dan Korban
- 22 Apr 2026 08:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso merespons, terkait pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK)
- Menurut politikus PKB ini, disahkannya UU PSdK tersebut menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia
- UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso merespons, terkait pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK). Revisi UU PSdK ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa kemarin, 21 April 2026.
Menurut politikus PKB ini, disahkannya UU PSdK tersebut menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia. Dari sistem yang berfokus penghukuman pelaku (retributif), menjadi sistem yang berorientasi pada pemulihan saksi dan korban (restoratif).
"UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita. Bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata Fauqi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Fauqi menilai, pengesahan UU PSdK ini sebagai langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana Indonesia. Karena, selama ini dinilainya timpang dan terlalu berat memihak kepada kepentingan pelaku kejahatan.
"Filosofi utama UU PSdK terbaru ini menekankan pemulihan hak-hak korban melalui penguatan mekanisme restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial. Negara melalui LPSK diwajibkan untuk lebih hadir dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada saksi maupun korban kejahatan," ucap Fauqi.
Kemudian, ia menuturkan, pihaknya secara khusus mendukung transformasi LPSK menjadi lembaga negara yang lebih adaptif. Sekaligus, modern dan memiliki jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah.
"Penguatan kelembagaan ini dipandang krusial agar fungsi perlindungan tidak lagi sekadar jargon. Melainkan menjadi bagian integral yang proporsional dalam sistem peradilan pidana nasional," ujar Fauqi.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan, revisi PSdK dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa kemarin. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU ini melengkapi hukum acara pidana.
Yakni, dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Dalam proses pengesahan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan, kepada anggota dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua. Yakni, terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang. "Setuju," jawab para anggota dewan di Parlemen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....