Setahun Dibina Tak Berubah, Kasus Bantargebang Berujung Pidana
- 21 Apr 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang menunjukkan adanya pembinaan tak selalu berbuah perbaikan
- Penegakan hukum pidana untuk kepala dinas terkait karena kurangnya pengolahan sampah
RRI.CO.ID, Jakarta – Penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang menunjukkan adanya pembinaan tak selalu berbuah perbaikan. Setelah lebih dari satu tahun melalui tahapan sanksi administratif, Kementerian Lingkungan Hidup membawa perkara ini ke ranah pidana.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan jalan terakhir. Setelah berbagai upaya pembinaan tidak direspons secara memadai.
“Penegakan hukum tidak serta-merta pidana. Kami sudah memberikan waktu cukup panjang melalui mekanisme administratif, namun tidak ada perbaikan signifikan,” ujar Rizal di kantor Kementerian Lingkunhan Hidup, Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2026.
| Baca juga: Kemensos Dampingi Anak Pahlawan Sayuti Melik |
Rangkaian pengawasan dimulai sejak akhir 2024, ketika KLH menjatuhkan sanksi administratif melalui keputusan Nomor 13646 Tahun 2024. Namun dalam pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan TPST Bantargebang masih berstatus “Tidak Taat”.
Peringatan pun dilayangkan, bahkan pemerintah mewajibkan audit lingkungan pada September 2025. Sayangnya, langkah tersebut belum mampu mendorong perubahan di lapangan.
Situasi ini kemudian berujung pada eskalasi penanganan. Pada Februari 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama aparat penegak hukum.
“Proses itu berlanjut hingga penetapan tersangka pada April 2026. Di tengah proses tersebut, tragedi longsor pada 8 Maret 2026 menjadi titik krusial,” ujar Rizal.
Tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka, mempertegas bahwa persoalan pengelolaan sampah di lokasi itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi telah berdampak langsung pada keselamatan warga.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa terancam pidana penjara dan denda. KLH menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara bertahap, berbasis bukti ilmiah, serta melibatkan keterangan saksi dan ahli.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pengelolaan sampah yang abai terhadap aturan dapat berujung konsekuensi hukum serius. Pemerintah melihat kasus ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola sampah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....