Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Saksi dengan Skema Perlindungan Lebih Luas

  • 21 Apr 2026 15:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi XIII DPR menegaskan RUU Perlindungan Saksi dan Korban memperluas perlindungan bagi pelapor, informan, ahli, dan saksi pelaku
  • LPSK tetap menjadi lembaga independen dan dapat membentuk perwakilan daerah serta satuan tugas khusus perlindungan
  • Pemerintah menyetujui RUU tersebut sebagai langkah memperkuat jaminan hak, rasa aman, dan akses keadilan korban

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti penguatan perlindungan dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, rancangan baru itu memperluas pihak yang berhak menerima perlindungan dalam proses peradilan pidana.

Ia menyebut, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban seperti yang diatur sebelumnya. Rancangan itu juga melindungi pelapor informan ahli dan saksi pelaku yang menghadapi ancaman.

“Yang pertama perluasan perlindungan bagi subyek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan atau korban. Melainkan juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Andreas mengatakan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tetap ditegaskan sebagai lembaga negara yang bekerja secara independen. Lembaga itu juga dapat membentuk perwakilan daerah sesuai kebutuhan penanganan perkara di berbagai wilayah.

Rancangan tersebut mengatur kompensasi bagi korban ketika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Negara nantinya menanggung kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat terorisme perdagangan orang dan kekerasan seksual.

Komisi XIII juga memasukkan pengaturan mengenai pembentukan dana abadi bagi korban. Dana itu disiapkan untuk membiayai kompensasi sekaligus mendukung pemulihan korban secara berkelanjutan.

Andreas menambahkan LPSK nantinya dapat membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan. Satuan tugas itu dibentuk guna memperkuat pelaksanaan kewenangan perlindungan terhadap pihak yang terancam.

“Yang berikut adalah satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK. Untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan atau ahli,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa harus berlandaskan hukum yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Supratman menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Perlindungan itu dibutuhkan untuk menjamin rasa aman serta akses keadilan dalam setiap proses peradilan pidana.

“Dalam kerangka ini negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Guna menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....