DPR Dorong Penguatan LPSK Perkuat Keadilan Rakyat Kecil
- 21 Apr 2026 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi momentum penting reformasi hukum
- Langkah ini dinilai memperkuat perlindungan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan
- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyambut pengesahan tersebut
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi momentum penting reformasi hukum.
Langkah ini dinilai memperkuat perlindungan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyambut pengesahan tersebut. Ia menilai kebijakan ini memperkuat sistem perlindungan hukum nasional.
“Pengesahan RUU ini menandai komitmen negara melindungi saksi dan korban,” kata Yanuar, Selasa, 21 April 2026. Ia menyebut langkah ini sebagai kemajuan sistem peradilan pidana.
Yanuar menekankan pentingnya penguatan LPSK sebagai lembaga mandiri. LPSK harus setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan fungsi pelengkap. Perlindungan merupakan bagian integral dari sistem peradilan berkeadilan.
“LPSK harus memiliki kewenangan memadai dalam perlindungan dan koordinasi,” ujarnya. Ia mendorong penguatan struktur hingga tingkat daerah.
Pembentukan struktur hingga provinsi dan kabupaten dinilai penting. Hal ini untuk memastikan perlindungan merata di seluruh Indonesia.
Fraksi PKS juga mengapresiasi perluasan cakupan subjek perlindungan. Subjek meliputi saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli.
Langkah ini menjawab kompleksitas tindak pidana modern. Banyak pihak berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
PKS mendukung perlindungan dalam situasi khusus perkara tertentu. Termasuk kasus HAM, korupsi, konflik agraria, dan kejahatan lingkungan.
“Negara harus hadir melindungi siapa pun yang memperjuangkan kebenaran,” ujarnya. Ia menekankan perlindungan bagi pembela HAM dari berbagai ancaman.
Perlindungan harus diberikan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Cakupan meliputi keamanan fisik hingga bantuan hukum.
Selain itu, pemulihan medis dan dukungan psikologis juga diperlukan. Langkah ini untuk mencegah korban mengalami reviktimisasi.
PKS juga mendorong penguatan rehabilitasi psikologis dan psikososial korban. Pemulihan ini penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.
“LPSK harus memberi rasa aman dari ancaman dan intimidasi,” ucapnya. Ia berharap lembaga ini menjadi benteng keadilan rakyat kecil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....