Serikat Pekerja Soroti Minimnya Perlindungan Pekerja Perempuan di Perusahaan

  • 21 Apr 2026 14:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus pelecehan dan diskriminasi masih tinggi, namun banyak korban enggan melapor sehingga data terlihat menurun.
  • Implementasi perlindungan di perusahaan belum maksimal, perlu kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyoroti lemahnya perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. Ia menyebut kasus pelecehan dan diskriminasi masih tinggi meski data terlihat menurun.

Mirah menjelaskan penurunan data bukan karena kasus berkurang. Banyak korban memilih tidak melapor atau enggan bersuara.

“Memang pelecehan seksual atau kekerasan seksual ini, kalau dari sisi data memang kelihatan turun. T bukan karena semakin turun kasusnya, tapi memang banyak kawan-kawan itu yang tidak mau menyampaikan atau speak up,” ujar Mirah dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Selasa 21 April 2026.

Kasus yang sering terjadi meliputi pelecehan seksual dan diskriminasi upah. Padahal, pekerjaan dan jabatan yang diemban seringkali sama.

“Terkait dengan diskriminasi upah, padahal pekerjaannya itu sama gitu secara, jabatannya sama, tapi upahnya berbeda. Itu yang juga kami menemukan kasus-kasus di internal kami, di organisasi kami dan juga di jaringan kawan-kawan yang lain,” katanya.

Selain itu, Ia juga menyoroti perempuan yang masih minim mendapat peluang promosi jabatan. Perusahaan dinilai belum memberi ruang setara bagi pekerja perempuan.

Menurutnya, banyak perusahaan belum memiliki SOP perlindungan pekerja perempuan. Padahal regulasi seperti undang-undang ketenagakerjaan dan TPKS sudah tersedia.

Implementasi aturan di tingkat perusahaan dinilai masih lemah. Sosialisasi dan edukasi kepada pekerja juga dinilainya masih belum merata.

“Kalau secara regulasi, pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang tenaga kerjaan, lalu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Cuman turunan ke perusahaan itu yang belum maksimal.” ujarnya.

Mirah menyebut perusahaan besar dan asing cenderung lebih baik dalam penerapan. Namun perusahaan domestik masih tertinggal dalam hal ini.

Menurutnya, langkah efektif dimulai dari komitmen perusahaan membuat aturan jelas. Edukasi kepada seluruh pekerja, terutama perempuan, harus ditingkatkan.

“Kalau perusahaan punya serikat pekerja, maka yang efektif adalah serikat pekerja itu yang harus ikut memberikan edukasi, sosialisasi. Jadi melalui serikat pekerja mereka diberikan semacam wawasan, sosialisasi, informasi terkait dengan perlindungan pekerja perempuan,” cuap Mirah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Model tripartit dinilai mampu memperkuat perlindungan.

“Selanjutnya adalah bagaimana membuat edukasi bersama, sosialisasi bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan juga serikat pekerja. Menggunakan tripartit modelnya namanya” ucapnya.

Ia juga menggandeng dinas tenaga kerja dan Komnas Perempuan dalam beberapa kasus. Pendampingan dilakukan untuk memperkuat advokasi korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....