Kementerian PKP Dorong Pemanfaatan Aset Negara untuk Perumahan Rakyat
- 21 Apr 2026 14:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PKP menegaskan sinergi lintas kementerian penting untuk optimalkan aset tanah negara
- Pemanfaatan lahan aset negara difokuskan untuk penyediaan hunian layak bagi masyarakat, khususnya MBR
- Pemerintah percepat penanganan hukum dan pastikan kepastian data untuk menghindari sengketa lahan
RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah negara untuk perumahan rakyat. Upaya ini difokuskan agar aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menegaskan sinergi dengan kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam percepatan program tersebut. Koordinasi dilakukan salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN guna memastikan legalitas dan pemanfaatan lahan berjalan tepat sasaran.
“Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan seluruh jajaran. Kita mendengar langsung bagaimana upaya mengamankan aset-aset negara, khususnya lahan-lahan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat,” kata Menteri yang krab disapa Ara ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Menteri PKP menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menekankan pemanfaatan aset negara harus mampu mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
“Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Khususnya masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya.
Kementerian PKP bersama ATR/BPN juga menyiapkan langkah berbasis data untuk memastikan kepastian hukum aset. Pendekatan ini dilakukan agar pemanfaatan lahan negara tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan seluruh proses mengacu pada dokumen data yang valid. “Dengan data yang akurat, kita memastikan bahwa aset negara harus dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen historis dan legalitas aset. “Kami memastikan bahwa seluruh proses dokumen telah sesuai dengan yang ada di ATR/BPN," ucap Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.
Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah mempercepat penanganan hukum terhadap berbagai klaim lahan. Ketua Satgas, Hendra Gunawan menyebut koordinasi dilakukan bersama aparat penegak hukum dan dukungan kementerian/lembaga untuk menghindari hambatan pembangunan.
“Kami akan bergerak cepat dan mengakselerasi penanganan hukum bersama Kepolisian dan Bareskrim. Dengan dukungan penuh dari kementerian terkait agar tidak menghambat proses pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan berbagai klaim kepemilikan yang muncul akan didalami secara menyeluruh. Klaim tersebut, lanjutnya, mencakup pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun instansi negara dan akan dibandingkan secara komprehensif.
Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berbagai kendala agar pembangunan perumahan segera terealisasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjalankan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....