Sertifikat HPL Jadi Dasar Penetapan Tiga Lahan Tanah Abang sebagai Aset Negara
- 18 Apr 2026 09:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sertifikat HPL menjadi dasar penetapan tiga lahan sengketa di Tanah Abang sebagai aset negara
- Lahan tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan berasal dari Kementerian Perhubungan sebelum dialihkan pada 2008
- Pemerintah memastikan aset akan dipertahankan dan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat
RRI.CO.ID, Jakarta — Sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi dasar penetapan status tiga lahan di kawasan Tanah Abang sebagai aset negara. Hal ini merujuk pada data administrasi pertanahan yang tercatat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dirjen PSKP menjelaskan bidang tanah tersebut saat ini tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan sertifikat HPL. Iljas Tedjo Prijono menyebut sebelumnya lahan berasal dari Kementerian Perhubungan dan dialihkan ke PT KAI pada tahun 2008.
“Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut secara atas nama PT KAI. Tercatat HPL nomor 17 dan HPL nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN tersebut saat konferensi pers dalam agenda terkait status lahan di Kawasan Tanah Abang, di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat 17 April 2026.
Ia menambahkan lahan tersebut masuk dalam kategori aset negara. Karena itu, pemerintah memiliki hak penuh untuk mempertahankan dan memanfaatkannya bagi kepentingan publik.
“Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara. Negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pemerintah konsisten menetapkan lahan tersebut sebagai aset negara. Maruarar menyebut pemerintah telah melakukan pengecekan melalui ATR/BPN untuk memastikan kejelasan status hukum lahan tersebut.
“Kita sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman ya kita konsisten bahwa ini tanah negara. Tentu harus digunakan untuk kepentingan negara Republik Indonesia,” ujar Maruarar.
Menteri yang akrab disapa Ara itu menekankan negara harus tegas dalam menjaga aset. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara, ya tentu harus jelas alasannya. Ini negara, aset negara, ini negara hukum,” ucapnya.
Ia juga memastikan pemanfaatan lahan akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. “Pasti kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ara.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan menyatakan hasil penelitian BPN menunjukkan lahan di Tanah Abang tercatat sebagai aset negara. Ia menambahkan lahan tersebut juga telah terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai bagian dari aset negara.
“Kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami. Apabila nanti ditemukan unsur pidana di dalamnya, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," ujar Brigjen Pol Hendra yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
Sebagai informasi, total lahan milik KAI di kawasan tersebut mencapai 4,3 hektare yang tersebar di tiga lokasi. Adapun salah satu aset negara tersebut berada di kawasan Pasar Tasik yang memiliki luas sekitar 1,3 hektare.
Kemudian, dua lahan lainnya merupakan bidang berimpitan yang dikenal sebagai Tanah Abang Bongkaran. Kedua lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pengelolaan resmi dengan luas sekitar tiga hektare.
Pemerintah berkomitmen memanfaatkan aset negara tersebut untuk mendukung pembangunan hunian rakyat. Pemanfaatan difokuskan pada kawasan strategis perkotaan dengan kebutuhan perumahan yang tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....