DPR Ingatkan RUU Perkoperasian Harus Fokus Kepentingan Ekonomi Nasional

  • 21 Apr 2026 09:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VI DPR RI mengungkapkan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus difokuskan untuk kepentingan ekonomi nasional
  • Politikus PKB ini mengingatkan, RUU Perkoperasian wajib dirumuskan untuk menyejahterakan anggotanya.
  • Saat ini banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VI DPR RI mengungkapkan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus difokuskan untuk kepentingan ekonomi nasional. Proses legislasi RUU Perkoperasian ini, tidak boleh digunakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik atau golongan tertentu.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan. Politikus PKB ini mengingatkan, RUU Perkoperasian wajib dirumuskan untuk menyejahterakan anggotanya.

“Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip PT. Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,” kata Nasim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Nasim menyoroti, kekaburan definisi koperasi yang saat ini cenderung menyerupai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Praktik penyimpangan prinsip dasar koperasi ini, menjadi masalah sistemik yang harus segera diperbaiki melalui regulasi baru.

“Saat ini banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan. Dan, gotong royong yang menjadi ruh koperasi,” ucap Nasim.

Kemudian, Nasim merinci, beberapa poin krusial yang harus masuk dalam reformasi RUU Perkoperasian. Di antaranya, adalah penataan ulang struktur kelembagaan dari tingkat primer hingga induk.

"Funa membangun skala ekonomi yang lebih kompetitif. Selain itu, masalah akses permodalan harus diatur lebih jelas agar koperasi tidak terus-menerus hidup dalam keterbatasan pendanaan," ujar Nasim.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional akan diselesaikan pada tahun ini. “Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Menkop Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini tengah dikebut. Semua itu, agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan memperkuat peran koperasi.

“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru. Karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Menkop Ferry.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan regulasi tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan bersama DPR. “Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya," ujar Menkop Ferry.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....