Menteri Pigai Sebut 15 Warga Sipil Meninggal akibat Serangan di Kembru
- 21 Apr 2026 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 15 orang tewas dalam serangan di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026.
- Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan pemerintah memberi perhatian serius karena insiden tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 15 warga sipil meninggal dunia akibat serangan di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Demikian disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, Senin 20 April 2026 di Jakarta.
Insiden yang memakan korban jiwa itu terjadi pada Selasa 14 April 2026. Saat itu terjadi aksi baku tembak antara aparat dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB).
Pigai menegaskan pihaknya memberi perhatian serius karena timbulnya korban tewas di kalangan masyarakat. “Peristiwa ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional sehingga harus segera ditangani secara serius,” ujarnya.
Menteri menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum karena berpotensi menjadi bom waktu. Menurut dia, kondisi tersebut mengancam integritas negara dan harus segera ditangani melalui proses hukum yang transparan.
“Peristiwa yang bisa memicu bom waktu tidak boleh dibiarkan,” ucapnya menegaskan. “Proses hukum harus tetap dibuka untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.”
Menurut Pigai, saat ini Kementerian HAM tengah mengumpulkan berbagai informasi dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Aparat keamanan setempat serta pimpinan provinsi, lanjut dia, sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
“Kalau pelaku tidak diungkap secara jujur dan tidak diproses hukum, martabat akan terganggu,” ucapnya. Menteri mengatakan kesaksian korban luka dan warga sekitar menjadi kunci pengungkapan kasus.
Ini mengingat peristiwa itu terjadi pada siang hari dan disaksikan banyak orang. Karena itu, Pigai mendorong penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme penegakan hukum tanpa menunggu proses panjang di Komnas HAM.
“Jika kasus ini berkembang menjadi pelanggaran HAM berat, hal tersebut berpotensi mencoreng citra Indonesia,” ujarnya. Terutama di mata dunia internasional yang pada gilirannya mengganggu agenda pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....