Yusril Tegaskan Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber
- 20 Apr 2026 19:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menegaskan pemulihan aset menjadi fokus utama penanganan kejahatan siber
- Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar memidana pelaku kejahatan digital
- Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai strategi perlu diperbarui
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan pemulihan aset menjadi fokus utama penanganan kejahatan siber. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar memidana pelaku kejahatan digital.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai strategi perlu diperbarui. Penegakan hukum harus mampu memutus aliran dana sekaligus mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari pemulihan aset,” kata Yusril, Senin, 20 April 2026. Ia menekankan pentingnya memutus aliran dana dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ia menjelaskan kejahatan siber bersifat lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam proses penindakan.
Dalam banyak kasus, aset hasil kejahatan dapat diidentifikasi namun pelaku sulit diadili. Karena itu, strategi pelacakan aliran dana atau follow the money menjadi sangat krusial.
Data PPATK mencatat 21 kasus kejahatan sektor keuangan sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026. Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,52 triliun dari berbagai sektor jasa keuangan.
PPATK juga mengidentifikasi kejahatan berisiko tinggi seperti penipuan daring dan perjudian online. Selain itu, terdapat penyalahgunaan akses ilegal hingga tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Yusril menilai instrumen non-conviction based asset forfeiture menjadi terobosan penting. Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku.
Namun, penerapannya harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law harus dijaga sesuai konstitusi yang berlaku.
Ia menambahkan rezim anti pencucian uang telah memiliki landasan internasional kuat. Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam kebijakan nasional, integrasi ekonomi digital dan sistem keuangan menjadi prioritas. Kepastian hukum dinilai penting untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern.
Penguatan koordinasi lintas sektor disebut sebagai kunci keberhasilan kebijakan ini. Kolaborasi nasional diperlukan untuk memperkuat rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pemerintah juga menyiapkan rencana strategis nasional tahun 2026 untuk merespons eskalasi kejahatan siber. Langkah ini diharapkan memperkuat sistem keuangan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....