Polri Tangkap DPO Kasus Peredaran Narkotika di Jambi

  • 19 Apr 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Jambi menangkap DPO narkotika M. Alung Ramadhan di Tanjab Barat
  • Pelaku sempat kabur dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan
  • Polisi mengamankan lima orang lain serta sejumlah barang bukti

RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Jambi berhasil menangkap DPO kasus peredaran narkotika di Tanjung Jabung Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dari pengawasan petugas sebelumnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi diterima pada 11 April 2026 terkait keberadaan DPO bernama M. Alung Ramadan di Tanjung Jabung Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada 11 April 2026. Informasi tersebut menyebut keberadaan DPO kasus narkotika atas nama M. Alung Ramadan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 April 2026.

Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.

Ia juga mengatakan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku. Petugas mengikuti pergerakan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada dini hari.

“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang termasuk Alung yang merupakan DPO,” katanya.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait aksi pelariannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat proses pemeriksaan sebelumnya.

“Pelaku mengaku memanfaatkan kelalaian petugas saat diperiksa sendirian oleh penyidik. Ia melarikan diri dalam kondisi diborgol melalui jendela ruangan,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan pelaku kemudian melepas borgol plastik dan melarikan diri dari lokasi. Pelaku sempat bersembunyi di masjid dan sekitar bangunan sebelum berjalan kaki menuju wilayah lain.

“Setelah turun, pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid serta bangunan sekitar. Pelaku kemudian berjalan kaki hingga ke Aurduri sebelum menuju Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Tim kepolisian terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku hingga ke luar daerah. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri serta pihak imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

“Tim terus melakukan pengembangan dan sempat mengejar pelaku hingga ke Yogyakarta terkait jaringan TPPU. Kami juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan imigrasi,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terkait jaringan pelaku. Mereka masing-masing berinisial RD, B, MFM, RM, dan A.

“Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim di lapangan,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti meliputi kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi menindak jaringan peredaran gelap narkotika.

“Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penangkapan DPO ini menunjukkan komitmen kami memberantas jaringan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi penegakan hukum,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....