Bagaimana Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026? Ini Ketentuan dari Bea Cukai

  • 19 Apr 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aturan terbaru PMK 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan signifikan bagi jemaah haji dalam membawa barang pribadi dari luar negeri.
  • Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk tanpa batas nilai selama barang tergolong kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
  • Pemahaman syarat barang bawaan seperti terdaftar di SISKOHAT dan penggunaan visa Indonesia penting agar proses kepulangan berjalan lancar tanpa kendala.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjelang musim haji 2026, jemaah Indonesia mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan perjalanan. Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah aturan barang bawaan saat kembali ke Tanah Air.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memperbarui ketentuan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan bagi jemaah haji.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait barang bawaan penumpang. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepabeanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi jemaah.

Dalam aturan tersebut, barang bawaan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan kepada petugas. Pelaporan dilakukan melalui mekanisme customs declaration saat tiba di bandara.

Namun, terdapat kemudahan khusus bagi jemaah haji reguler dalam proses pelaporan. Mereka dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada petugas tanpa harus mengisi formulir tertulis.

Berikut ketentuan pembebasan bea masuk bagi jemaah haji:

  • Jemaah haji reguler

Seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk tanpa batas nilai tertentu. Ketentuan ini berlaku selama barang tergolong sebagai kebutuhan pribadi.

  • Jemaah haji khusus

Pembebasan bea masuk diberikan hingga nilai maksimal FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihan nilai akan dikenakan pajak sesuai aturan.

Selain pembebasan bea masuk, barang tersebut juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Bahkan barang pribadi jemaah haji juga dikecualikan dari pajak penghasilan impor.

Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar fasilitas ini berlaku. Ketentuan ini penting untuk memastikan barang bawaan benar-benar sesuai peruntukannya.

Berikut syarat barang bawaan jemaah haji:

  1. Berangkat menggunakan kuota visa Indonesia
  2. Terdaftar dalam SISKOHAT
  3. Barang merupakan milik pribadi
  4. Tidak untuk diperjualbelikan

Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi jemaah saat membawa barang dari Tanah Suci. Pemahaman aturan sejak awal dapat mencegah kendala saat proses kepulangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....