Kementerian HAM Dorong Kolaborasi Penuhi Hak Disabilitas

  • 18 Apr 2026 17:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian HAM menekankan pemenuhan hak penyandang disabilitas intelektual membutuhkan kolaborasi lintas sektor
  • Wamen HAM Mugiyanto menilai tanggung jawab pemenuhan HAM tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah, melainkan juga melibatkan peran aktif dunia usaha.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian HAM menekankan pemenuhan hak penyandang disabilitas intelektual membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, peran aktif dunia usaha dinilai sangat penting.

“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia. Ini juga termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menekankan, bentuk konkret pemenuhan hak tersebut adalah pemberian penghargaan setara bagi atlet disabilitas intelektual seperti atlet lainnya. “Adalah hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara, baik oleh negara maupun sektor swasta,” ucapnya.

Mugiyanto menjelaskan, upaya pelindungan telah memiliki dasar hukum kuat melalui UU No 19 Tahun 2011 tentang ratifikasi Konvensi PBB. Pemerintah telah membentuk Komnas Disabilitas untuk memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sementara, Ketua Umum PP Special Olympics Indonesia, Warsito Ellwein menyebut ruang aktivitas penyandang disabilitas intelektual masih terbatas. “Hampir 90 persen anak-anak dengan disabilitas intelektual beraktivitas di rumah,“ kata Warsito.

SOIna dalam waktu dekat akan menggelar Pekan Special Olympics Indonesia (PESONAS) II 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 13–18 Oktober 2026. Ajang tersebut sekaligus menjadi seleksi menuju Special Olympics World Summer Games 2027 di Santiago, Chili, dengan kuota 67 atlet.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....