Wamen HAM: Revisi UU HAM Siapkan Paradigma Hukum Baru

  • 18 Apr 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengungkapkan draf revisi UU HAM membawa perubahan paradigma mendasar menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengungkapkan draf revisi UU HAM membawa perubahan paradigma mendasar menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Desakan DPR RI agar rancangan segera disahkan memperkuat urgensi pembaruan regulasi tersebut.

“RUU ini menghadirkan jaminan perlindungan hukum tegas bagi pembela HAM sebagai kebaruan utama dalam regulasi baru. Regulasi ini melindungi pihak yang memperjuangkan HAM dari ancaman kriminalisasi dan tekanan hukum yang tidak adil,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Mugiyanto menambahkan, pembela HAM tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata atas aktivitas damai yang mereka lakukan. Menurutnya, definisi pembela HAM tidak dibatasi profesi tertentu, melainkan berfokus pada tindakan yang menjunjung prinsip damai

“Siapa pun, termasuk jurnalis, masyarakat sipil, hingga aparat pemerintah, dapat dikategorikan pembela HAM jika bertindak damai. Penentuan tersebut menegaskan bahwa esensi tindakan, bukan profesi, menjadi dasar utama dalam pengakuan pembela HAM,” ucapnya.

Ia menekankan syarat damai tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan definisi oleh kelompok bersenjata atau separatis. “Prinsip ini menjadi batas tegas agar perlindungan tidak disalahgunakan,” kata Mugiyanto menutup.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Umat Beragama. Langkah ini dilakukan guna menjamin keadilan dan kebebasan berekspresi bagi seluruh pemegang keyakinan di Indonesia.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, instansinya telah membuka pembicaraan dengan Kementerian Agama berkaitan dengan usul ini. Namun, Pigai tidak menjelaskan secara rinci kapan pembicaraan tersebut dilakukan.

“Hanya Menteri Agama sampaikan tidak bisa, kalau mau RUU Perlindungan Umat. Jika yang diakomodasi adalah RUU Perlindungan Umat Beragama, maka pemerintah hanya dapat memberikan perlindungan kepada agama yang diakui saja,” ucap Pigai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....