Wamen HAM: Revisi UU HAM Perkuat Lembaga
- 22 Jan 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menekankan bahwa Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat lembaga HAM Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto.
“Revisi yang kami kerjakan ini untuk memastikan UU itu semakin menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Jadi Revisi UU HAM bukan melemahkan kewenangannya,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Mugiyanto menyebutkan, lembaga HAM yang akan diperkuat antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI hingga Komnas Disabilitas. Ia menegaskan revisi UU HAM tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM menerima pengaduan dan memediasi dugaan pelanggaran.
“Kewenangan itu tetap ada dan melekat pada Komnas HAM. Memang tidak dituliskan secara eksplisit karena bersifat teknis, tetapi fungsi tersebut tidak dihilangkan,” ujar Mugiyanto menjelaskan.
Menurutnya, revisi UU HAM justru diarahkan agar lembaga HAM bekerja lebih kuat, efisien, dan efektif. Salah satu langkahnya adalah memberikan kekuatan mengikat terhadap rekomendasi lembaga HAM.
“Selama ini rekomendasi Komnas HAM sering tidak ditindaklanjuti dan tidak ada sanksi apa pun. Kita tidak ingin kondisi itu terus terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto mengakui wacana penggabungan lembaga HAM sempat muncul dalam pembahasan awal, namun belum diputuskan pemerintah. Ia menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena regulasi tersebut sudah berusia 26 tahun dan belum pernah diperbarui, sementara diskursus HAM terus berkembang.
“Sebagian pihak mengusulkan penggabungan lembaga HAM, sementara lainnya meminta setiap lembaga diperkuat melalui koordinasi efektif secara nasional bersama. HAM sekarang tidak hanya soal norma klasik, ada hak digital dan hak atas lingkungan yang bersih, yang belum diatur dalam UU lama,” kata Mugiyanto.
Sementara, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keberatan terhadap rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Menurutnya, rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM.
“Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM. Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan,” ujar Anis Hidayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....