Pemerintah Siapkan UU HAM Baru, Substansi Berubah Besar
- 18 Apr 2026 11:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 lebih tepat disebut penggantian undang-undang
- Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris menilai pasal-pasal bermasalah belum tentu diterapkan dalam aturan baru
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 lebih tepat disebut penggantian undang-undang. Perubahan mencakup lebih dari 50 persen isi sehingga secara hukum dikategorikan sebagai undang-undang pengganti resmi.
“Terkait UU 39 Tahun 1999, kami terus mematangkan persiapan sebelum diserahkan ke DPR. Perubahan lebih dari 50 persen membuatnya bukan revisi, melainkan undang-undang pengganti,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Dalam rancangan terbaru, Kementerian HAM memperkenalkan konsep partisipasi bermakna dalam rancangan baru undang-undang HAM guna mendorong keterlibatan masyarakat. Konsep tersebut menekankan peran substantif publik dalam proses kebijakan serta pelaksanaan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
“Di dalam beberapa pasal di undang-undang yang baru kita atur soal ruang partisipasi bagi masyarakat. Khususnya, dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan kerja-kerja hak asasi manusia,” ucap Mugiyanto.
Selain itu, Mugiyanyo juga mengusulkan pembentukan dana abadi sebagai dukungan jangka panjang untuk pemajuan HAM di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan perubahan paradigma bahwa HAM tidak hanya dipandang sebagai norma, tetapi juga investasi sosial berkelanjutan.
“Secara umum bisa disimpulkan terjadi pergeseran fundamental dari pendekatan deklaratif menuju yang lebih sistemik dan sistematis. Dari yang state sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor di luar negara, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha,” ucap Mugiyanto menutup.
Sebelumnya, Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, muatan dari pasal dalam draf regulasi tersebut dinilai masih banyak yang bermasalah, salah satunya potensi pelemahan wewenang Komnas HAM.
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris menilai pasal-pasal bermasalah belum tentu diterapkan dalam aturan baru. Ia menegaskan substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan pemerintah hingga saat ini berlangsung.
“Pasal-pasal bermasalah belum tentu diterapkan dalam aturan baru. Substansi tersebut masih dalam dinamika pembahasan hingga kini,” kata Novita Ilmaris.
Saat ini, kata Novita, Kementerian HAM masih dalam tahap pembahasan untuk membuat rumusan paling ideal terkait Revisi UU HAM. "Masih perlu diskusi yang mendalam, jadi kita nanti akan mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak," ujar Novita saat diwawancarai awak media di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....