Pemerintah-DPR Sepakat Soal Penerima Bantuan Iuran Nonaktif BPJS
- 16 Apr 2026 09:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI
- Terkait angka yang sempat disorot DPR, Saefullah menerangkan bahwa terdapat sekitar 106 ribu peserta yang diaktifkan kembali secara otomatis
- pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data kepesertaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Kesepahaman itu termasuk dalam penanganan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Ia menjelaskan, dinamika dalam rapat kerja lebih disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas keputusan yang telah disepakati sebelumnya. Perbedaan tersebut, menurutnya, bukan menyangkut substansi kebijakan.
“Tidak ada perbedaan, ini hanya soal penafsiran saja,” ujar Saifullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 April 2026. Ia menegaskan, 11 juta peserta nonaktif tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan saat membutuhkan.
Pemerintah, kata dia, telah memastikan hal tersebut melalui surat resmi Menteri Kesehatan kepada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Instruksi itu menegaskan bahwa peserta nonaktif tetap harus dilayani terlebih dahulu.
Sementara itu, skema pembiayaan akan diselesaikan kemudian oleh pemerintah bersama BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pasien yang tertunda mendapatkan layanan medis.
Terkait angka yang sempat disorot DPR, Saifullah menyebut sekitar 106 ribu peserta telah diaktifkan kembali secara otomatis. Kelompok ini merupakan pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Yang 106 ribu itu otomatis diaktifkan kembali karena masuk kategori penyakit katastropik,” ujarnya. Ia menambahkan, sisa peserta dari 11 juta tetap bisa berobat dan tidak boleh ditolak.
Ia juga menanggapi laporan dugaan penolakan pasien di lapangan. Namun, berdasarkan data BPJS Kesehatan, tidak ditemukan kasus penolakan terhadap peserta nonaktif yang membutuhkan layanan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang tindak lanjut atas laporan dari DPR maupun masyarakat. Saifullah menegaskan rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat.
“Kalau ada laporan, pasti akan kita telusuri dan tindak lanjuti,” katanya. Ia menekankan prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada penolakan layanan kesehatan.
Selain itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data kepesertaan. Upaya ini dinilai penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada warga kehilangan hak layanan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....