Gagalnya Penjualan Pulau Umang di Selat Sunda
- 15 Apr 2026 23:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kelautan dan Perikanan segel Pulau Umang usai viral ditawarkan dijual Rp65 miliar
- Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut
- Pengelola belum mengantongi izin lengkap seperti PKKPRL dan izin wisata
- Pemerintah minta unggahan penjualan dihapus untuk cegah penyalahgunaan
- KKP lakukan pendalaman hukum dan pengawasan ketat aktivitas di pulau kecil
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebuah pulau di Selat Sunda bernama Pulau Umang sedang ramai menjadi perbincangan karena telah ditawarkan untuk di jual. Namun penjualan pulau itu gagal dilakukan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan segera bertindak.
Pulau Umang terletak di lepas pantai Provinsi Banten dikenal keindahan alamnya dan banyak dikunjungi wisatawan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah minta konfirmasi kepada pengelola kawasan wisata setempat.
Menurut KKP pihak pengelola pulau mengaku tidak menjual dan tidak bekerjasama dengan pihak lain untuk menjual. KKP lalu menyegel pemanfaatan ruang laut Pulau Umang dan minta menghapus iklan penjualan di sebuah agen properti.
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Kabarnya, Pulau Umang ditawarkan di media sosial sebesar Rp 65 miliar.
“Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus hadir menindaklanjuti,” ucap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pulau dikelola oleh perorangan. Penyegelan dilakukan terhadap aktivitas di lokasi.
Pengelola mengaku tidak menjual pulau tersebut. Mereka juga tidak bekerja sama dengan pihak lain.
“Kami minta unggahan dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain. Apalagi jika melibatkan pihak asing,” katanya.
KKP akan melakukan pendalaman terkait aspek hukum. Pemeriksaan mencakup status kepemilikan dan perizinan.
Hasil pengawasan menunjukkan pengelola belum memiliki izin lengkap. Aktivitas usaha dinilai melanggar ketentuan.
Pengelola belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin pemanfaatan pulau kecil dan wisata tirta juga belum dimiliki.
“Kami tidak toleransi pelanggaran di pulau kecil. Pengelolaan harus sesuai aturan,” ucapnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto meminta pengelola kooperatif. Dokumen perizinan diminta segera dilengkapi.
Proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat. Pemerintah memastikan aktivitas sesuai koridor hukum.
“Proses ini akan kami kawal ketat. Semua pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan,” katanya.
Pulau Umang dengan luas sekitar 5 hektar terletak sekitar 120 km dari ibukota Provinsi Banten, Serang. Pulau Umang dikenal sebagai lokasi tujuan wisata pantai yang indah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....