KemenPPPA Kawal Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar Berujung Meninggal

  • 22 Feb 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengawal penanganan kasus penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob hingga korban meninggal. Diketahui, sang korban berinisial TS merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi kakak korban sebagai anak saksi. Ini juga termasuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kasus di tangani dengan baik," kata PLT Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Februari 2026.

Saat ini, kata Indra, pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual untuk memperoleh informasi lengkap terkait penyebab dan kronologi kejadian. Adapun pelaku yang berinisial MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses kode etik.

“Oknum anggota Brimob telah diamankan dan ditahan untuk diperiksa kepentingan penyelidikan. Kini, proses hukum terus berjalan di jajaran kepolisian,” ucap Indra.

Sementara, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara, Whansi mengatakan pelanggaran kode etik Bripda MS menjadi wewenang Bidpropram Polda Maluku.

"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ucap AKBP Whansi Des Asmoro.

Polres Tual telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban, Jumat , 20 Februari 2026. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual, Senin, 23 Februari 2026 esok.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aji.

Selain itu, Aji menyebut tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Aji mengatakan Bripda MS terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....