Lewat WA dan LINE, Komisi VIII DPR Nilai Kasus Kekerasan Seksual Telah Berevolusi

  • 15 Apr 2026 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai, kasus kekerasan seksual di masyarakat telah berevolusi
  • Pernyataan tegas politikus PDIP ini, sekaligus merespons kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FH UI
  • Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai, kasus kekerasan seksual di masyarakat telah berevolusi. Kekerasan seksual tersebut, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.

Pernyataan tegas politikus PDIP ini, sekaligus merespons kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FH UI. Viral di medsos, kekerasan seksusal secara verbal itu dilakukan melalui chat WhatsApp (WA) dan LINE.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” kata Selly dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Selly mengingatkan, pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Ia juga mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan.

“Termasuk korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ucap Selly.

Tidak hanya itu, ia mendesak, pihak UI tidak hanya fokus pada penanganan internal. Karena dinilainya, UI juga berwajib memastikan keberpihakan pada korban.

"Membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.

Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.

UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.

Ke 16 terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM. Kemudian, PDP, MDP, dan RFR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....