Kasus FH UI, DPR Singgung Lemahnya Implementasi Permendikbudristek 55/2024

  • 15 Apr 2026 08:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menyinggung, lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
  • Politikus PKB ini menyoroti, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
  • Kampus UI harus memedomani peraturan itu

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menyinggung, lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Permendikbudristek 55/2024 itu, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Politikus PKB ini menyoroti, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

"Kampus UI harus memedomani peraturan itu. Supaya ada efek jera, Tentu sanksi tegas harus diberikan,” kata Lalu dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 15 April 2026.

Lalu juga mendesak, pihak UI transparan dalam menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Kejadian viral ini, diingatkannya, harus menjadi pelajaran para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Harus memitigasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. Peristiwa ini memicu telah kemarahan di kalangan masyarakat," ucap Lalu.

Kemudian, Lalu menegaskan, UI harus secepatnya menyelesaikan perkara ini agar bisa mengembalikan keamanan dan kampus. Tanpa jaminan perlindungan dari kekerasan, kampus tidak akan menjadi tempat yang memadai bagi generasi penerus bangsa.

“Berharap UI maupun perguruan tinggi yang lain betul-betul preventif, menjamin bahwa ada rasa aman. Rasa nyaman bagi seluruh mahasiswa untuk melaksanakan studi di kampus-kampus tersebut,” ujar Lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.

Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.

UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....