Korpolairud Ungkap Kasus 47 Ribu Benih Lobster Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

  • 14 Apr 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap penyelundupan 47 ribu Benih Bening Lobster di Serang
  • Lima tersangka diamankan dalam penindakan di lokasi penampungan dan pengemasan ulang ilegal
  • Polri menegaskan komitmen menindak tegas tindak pidana perikanan yang merusak ekosistem

RRI.CO.ID, Jakarta – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap penyelundupan 47 ribu Benih Bening Lobster di Serang, Banten. Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan lima tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan dilakukan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis, 9 April 2026. Langkah itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri. Menurutnya, praktik ilegal tersebut merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan. Khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Lebih lanjut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat penindakan berlangsung, tim menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Kelimanya kini menjalani proses hukum lanjutan oleh penyidik.

"Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat penting dalam upaya penegakan hukum di lapangan," katanya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan itu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Namun demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal sumber daya kelautan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....