Kemenhut Tegas Lindungi Ekosistem Komodo dari Perburuan

  • 14 Apr 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menegaskan komitmen melindungi kawasan konservasi strategis kelas dunia
  • Kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo masuk tahap persidangan.
  • Integritas ekosistem dunia menjadi taruhan dalam kasus tersebut

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen melindungi kawasan konservasi strategis kelas dunia. Kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo masuk tahap persidangan.

Kementerian Kehutanan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Langkah ini menegaskan keseriusan negara dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

"Rusa Timor bagian penting rantai makanan Komodo dan keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, terganggu bukan satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Selasa, 14 April 2026.

Ia menyebut integritas ekosistem dunia menjadi taruhan dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Jabalnusra dan Polri.

Penindakan dilakukan 14 Desember 2025 dini hari di perairan Pulau Komodo. Saat petugas menghentikan kapal, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api.

Kontak tembak terjadi di Selat Sape sebelum tiga tersangka diamankan. Tiga pelaku berinisial AB, AD, dan YA kini dalam proses hukum.

Lima pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang. Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan temuan barang bukti penting.

Petugas mengamankan senjata api rakitan, peluru aktif, selongsong, serta satu ekor rusa. "Petugas menghadapi situasi berbahaya saat berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata, penanganan perkara dilakukan serius dan menyeluruh, termasuk memburu pelaku DPO," ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Konservasi dan UU Darurat terkait kepemilikan senjatmiliar Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....