Kemenhaj Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Tak Dibebankan ke Jemaah

  • 14 Apr 2026 12:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji 2026 tidak dibebankan kepada jemaah
  • Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar
  • DPR RI menyoroti pernyataan Menteri Haji yang menyebutkan bahwa tambahan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jemaah

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan haji 2026 tidak dibebankan kepada jemaah. Hal tersebut dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan, lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar telah memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan. Hal ini mendorong maskapai mengusulkan penyesuaian biaya.

Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.

“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa peningkatan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah. Kami tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait guna memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, sejumlah alternatif pembiayaan telah disiapkan. Namun keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi lintas lembaga.

Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Yang menyatakan bahwa biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Sementara biaya penerbangan petugas kloter ditanggung melalui APBN. Dalam kesempatan tersebut, diharapkan Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui besaran dan skema pembiayaan,” katanya.

Sementara DPR RI menyoroti pernyataan Menteri Haji yang menyebutkan bahwa tambahan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jemaah. Namun, DPR menilai pemerintah harus segera menjelaskan secara transparan sumber pendanaan tersebut.

“Kalau memang tidak dibebankan ke jemaah, lalu diambil dari mana? Ini harus jelas, kalau dari BPIH, maka BPK harus bicara. Kalau dari APBN, Banggar juga harus dilibatkan karena menyangkut keputusan anggaran negara,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

DPR meminta agar pemerintah memberikan jawaban pasti dalam waktu dekat. Mengingat hal tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan resmi rapat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....