Akses Ruang Udara Militer Asing di Indonesia, DPR: Harus Lalui Kajian Mendalam

  • 14 Apr 2026 07:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi I DPR RI menegaskan, setiap kebijakan akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi
  • Politikus Golkar ini merespons, isu dugaan bocornya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS)
  • Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per-kasus, harus melalui kajian mendalam, persetujuan politik yang jelas

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI menegaskan, setiap kebijakan akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi. Mekanisme itu, harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Politikus Golkar ini merespons, isu dugaan bocornya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS).

Dokumen itu, mengungkap rencana strategis AS mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militernya di Indonesia. "Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per-kasus, harus melalui kajian mendalam, persetujuan politik yang jelas,” kata Dave dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Di satu sisi, kata Dave, DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut. “Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat," ucap Dave.

Dengan demikian, Dave menuturkan, Komisi I DPR belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait isu tersebut. "Sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Dave.

Kemudian, Dave menggaransi, Parlemen selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia. "Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi," kata Dave.

Sebelumnya beredar kabar, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat bocor ke publik. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.

Perjanjian itu, dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia dikabarkan memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....