Ditjen Imigrasi Temukan Ratusan Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA
- 13 Apr 2026 20:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada 2026
- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing sesuai aturan
RRI.CO.ID, Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada 2026. Pelanggaran tersebut mencapai 61 persen dari total kasus keimigrasian yang terjaring dalam operasi pengawasan WNA di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing sesuai aturan. Ia menegaskan pengawasan dilakukan agar aktivitas dan izin tinggal WNA di Indonesia tetap tertib serta sesuai ketentuan hukum.
“Jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen. Angka tersebut merupakan bagian terbesar dari total pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam Operasi Wirawaspada tahun ini,” kata Hendarsam Marantoko saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan jajarannya bertugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap warga negara asing yang masuk dan berada di Indonesia. Operasi Wirawaspada digelar setiap tahun untuk memperkuat penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan penerapan kebijakan selective policy.
“Kami bertugas melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap WNA yang berada maupun masuk ke wilayah Indonesia. Operasi Wirawaspada dilaksanakan setiap tahun guna memperkuat penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan penerapan kebijakan selective policy,” ucap Hendarsam.
Ditjen Imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi juga menemukan 24 kasus overstay serta 17 kasus investor fiktif.
“Selain penyalahgunaan izin tinggal, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta pelanggaran administratif lainnya. Seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, operasi tersebut memeriksa WNA dari 36 negara. Saat ini, para WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses hukum keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum keimigrasian. Kami juga akan menindak seluruh pelanggaran untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....