Komisi IX DPR Dorong RUU Narkotika Akomodasi Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

  • 12 Apr 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mendorong, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba
  • Menurut politikus PKS ini, RUU Narkotika dan Psikotropika ke depannya harus adaptof dalam memberantas narkoba
  • Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mendorong, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba. Salah satunya termasuk penyalahgunaan narkoba melalui media seperti vape (rokok elektrik).

Menurut politikus PKS ini, RUU Narkotika dan Psikotropika ke depannya harus adaptof dalam memberantas narkoba. “Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan pola penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks,” kata Netty dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2026.

“Edukasi menjadi kunci. Agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” ucap Netty.

Kemudian, Netty menekankan, penting penguatan koordinasi lintas sektor antara BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait lainnya. Dalam mengawasi peredaran produk vape di Indonesia.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk di ruang digital yang saat ini menjadi jalur distribusi utama,” ujar Netty.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat berbahaya. Zat itu, seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.

Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. BNN pun mengusulkan, pelarangan peredaran vape di Indonesia.

"Dari 341 sampel, terdapat 11 yang mengandung ganja sintetis. Karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Kepala BNN, Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....