DPR Minta Kebijakan Larangan Vape Dikaji Ulang usai Temuan Narkoba
- 10 Apr 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR ingatkan pelarangan total vape tidak dilakukan terburu-buru dan harus berbasis kajian mendalam
- Penyalahgunaan narkotika ditemukan pada liquid ilegal, bukan produk vape legal yang beredar resmi
- Kebijakan perlu seimbang antara pemberantasan narkoba dan perlindungan pelaku UMKM serta ekonomi
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, memperingatkan agar kebijakan pelarangan total rokok elektrik (vape) tidak dilakukan secara terburu-buru. Pernyataan itu disampaikan menyusul dorongan pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah ditemukan kandungan narkotika di vape.
"Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape. Tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa kajian mendalam justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks. Meski demikian, ia mengakui bahwa temuan laboratorium BNN terkait kandungan narkotika dalam liquid vape merupakan fakta serius.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan. Ia menyebut, solusi yang komprehensif diperlukan agar upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan aspek ekonomi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa produk vape yang disalahgunakan dalam temuan BNN merupakan produk ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama berada pada peredaran produk ilegal, bukan keseluruhan ekosistem vape yang telah diatur.
Asosiasi Pelaku Usaha Rokok Elektronik bersama BNN menegaskan bahwa produk vape legal di Indonesia terbebas dari kandungan narkotika. Produk resmi yang dipasarkan melalui jalur legal dipastikan telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban pita cukai.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyatakan produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung zat terlarang. Ia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan vape untuk narkotika biasanya menggunakan cairan ilegal yang didapatkan melalui pasar gelap.
"Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan. Jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market," ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....