Cairan Vape Terdapat Narkoba, DPR: Memprihatinkan, Penyalahgunaan Zat Berbahaya

  • 12 Apr 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penemuan narkoba
  • Karena, menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya
  • Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko, jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyoroti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan narkotika dalam cairan vape. Ia menyebut kondisi ini memprihatinkan karena menunjukkan pergeseran fungsi vape dari produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan berbahaya zat.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. Karena, menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya,” kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2026.


Netty menilai, persoalan ini harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Terutama, generasi muda yang saat ini sangat gemar menggunakan vape.

“Risiko kesehatan dari vape saja sudah menjadi perhatian, apalagi jika dicampur dengan zat narkotika. Ini menjadi ancaman berlapis yang harus segera direspons secara serius,” ucap Netty.

Terkait usulan pelarangan vape, Netty menegaskan, pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif. Ia meminta pemerintah, mempertimbangkan aspek kesehatan, pengawasan, serta dampak sosial-ekonomi.

“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko, jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika. Maka langkah tegas perlu dipertimbangkan, baik dalam bentuk pelarangan maupun pengendalian yang sangat ketat,” ujar Netty.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat berbahaya. Zat itu, seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.

Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. BNN pun mengusulkan, pelarangan peredaran vape di Indonesia.

"Dari 341 sampel, terdapat 11 yang mengandung ganja sintetis. Karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Kepala BNN, Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....