Respons Ahli Soal Usulan Larangan Vape oleh BNN
- 10 Apr 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Vape bisa jadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika, tapi sebenarnya hanya alat seperti rokok.
- Anang Iskandar tidak setuju pengguna vape dipidanakan, dan menegaskan yang harus dilarang adalah zat berbahaya dalam cairannya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Usulan pelarangan vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari ahli hukum narkotika, Anang Iskandar.
Anang menilai anggapan vape sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika tidak sepenuhnya keliru. Namun ia menegaskan bahwa vape pada dasarnya hanyalah alat seperti rokok.
“Anggapan itu boleh saja, karena ini juga bisa menjadi pintu masuk (penyalahgunaan narkotika),” kata Anang kepada Pro 3 RRI, Kamis, 9 April 2026. Ia menilai vape hanyalah alat, sama seperti rokok.
Ia menolak jika vape langsung dimasukkan ke dalam undang-undang narkotika dengan ancaman pidana. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu keras dan tidak tepat sasaran.
“Yang harus dilarang itu narkotikanya, bukan vape atau alatnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelarangan seharusnya fokus pada kandungan berbahaya dalam cairan yang dimasukan dalam vape.
Kepala BNN periode 2012-2015 itu menjelaskan bahwa regulasi sebaiknya dilakukan melalui pendekatan non-pidana. Ia menyarankan keterlibatan kementerian terkait untuk mengatur distribusi dan penggunaan vape.
“Kalau mau dilarang dari sisi kesehatan iya (setuju). Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan bisa membuat aturan larangannya,” katanya.
Anang juga mengingatkan potensi munculnya pasar gelap jika pelarangan dilakukan secara ketat. Selain itu, harga vape diperkirakan akan melonjak dan memicu distribusi ilegal.
“Peredaran gelap pasti terjadi jika dikerasi,” ujarnya. Ia menilai pendekatan kesehatan lebih tepat dibandingkan kriminalisasi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah temuan kandungan narkotika dalam cairan vape.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyebut hasil uji laboratorium menemukan zat berbahaya dalam cairan vape. Dari 341 sampel, terdapat 11 yang mengandung ganja sintetis.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan. Karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....