BNN Pastikan Produk Vape Legal di Indonesia Bebas Kandungan Narkotika
- 10 Apr 2026 11:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BNN menegaskan vape legal di Indonesia bebas narkotika dan telah memenuhi ketentuan pemerintah
- Penyalahgunaan vape untuk narkoba berasal dari liquid ilegal yang diperdagangkan melalui pasar gelap
- Asosiasi minta publik bedakan produk legal dan ilegal serta fokus memberantas penyalahgunaan, bukan produknya
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi pelaku usaha vape bersama BNN memastikan produk vape legal yang beredar di Indonesia bebas narkotika. Produk resmi dipasarkan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pita cukai.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto mengatakan, produk tersebut telah melewati hasil pengujian laboratorium. Vape dari jalur resmi tidak mengandung zat terlarang.
Menurutnya, penyalahgunaan vape biasanya menggunakan cairan ilegal. Produk tersebut diperoleh melalui pasar gelap atau distribusi tidak resmi.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini bentuk penyalahgunaan. Biasanya menggunakan sistem jual beli black market atau dark market,” kata Supiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, produk vape yang mengandung narkotika tidak memiliki pita cukai. Penjualannya juga berada di luar rantai distribusi resmi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali, I Gede Agus Mahartika, meminta publik memahami perbedaan produk. Ia menekankan pentingnya membedakan vape legal dan ilegal.
Ia menyebut sidak di toko resmi tidak menemukan pelanggaran narkotika. Pengawasan di lapangan menunjukkan kepatuhan pelaku usaha legal.
“Vape adalah produk legal yang telah diatur. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan produknya,” kata Agus.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia, Fachmi Kurnia Firmansyah, menyoroti hasil pemeriksaan. Ia menyebut tidak ada liquid mengandung narkoba di ritel resmi.
Pemeriksaan dilakukan di puluhan toko vape resmi di berbagai daerah. Hasilnya menunjukkan seluruh produk sesuai ketentuan berlaku.
“Pemerintah dan publik harus membedakan tindakan kriminal dan perangkat vape. Kami aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat,” kata Fachmi.
ARVINDO bekerja sama dengan BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri vape legal di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....