Dukung BNN, Larangan Vape Diusulkan Masuk RUU Narkotika
- 10 Apr 2026 10:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR mendukung usulan BNN melarang peredaran vape dan mendorong masuk dalam RUU Narkotika
- BNN temukan ratusan sampel liquid vape mengandung narkotika, termasuk cannabinoid dan methamphetamine
- Larangan dinilai penting untuk mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru melalui rokok elektrik
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendukung usulan BNN untuk melarang peredaran vape setelah ditemukan kandungan narkoba. Ia menilai langkah tersebut dapat dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika sebagai upaya memperkuat regulasi dan pengawasan.
"Saya kira usulan itu sangat bagus menurut saya, itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja,” kata Rudianto dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 10 April 2026.
Ia menuturkan, ada niat BNN untuk mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru. Selain itu, menurut dia, sudah ada negara di Asia yang melarang peredaran vape.
"Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat. Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape. Ia mengatakan sebanyak 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape. Atau rokok elektrik secara masif," ucap Suyudi.
Tidak hanya itu, ia juga menemukan adanya 11 sampel liquid vape yang mengandung ditentukan cannabinoid. Dan satu sampel lainnya mengandung methamphetamine dan etomidate.
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, ia mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif. Khususnya dengan memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....