PBNU Dorong Pengawasan Regulasi Diperketat Cegah Penyalahgunaan Vape

  • 09 Apr 2026 17:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah diminta melakukan pengawasan regulasi ketat dalam mencegah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai media penyebaran narkotika.
  • Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah menempuh pendekatan berbasis edukasi ketimbang melarang vape.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah diminta melakukan pengawasan regulasi ketat dalam mencegah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai media penyebaran narkotika. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah menempuh pendekatan berbasis edukasi ketimbang melarang vape.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, pelarangan total dapat menjadi opsi apabila terbukti vape disalahgunakan secara luas. Yakni, sebagai sarana penyalahgunaan narkoba yang membahayakan generasi muda.

Namun, menurutnya, selama penggunaannya masih legal dan tidak disalahgunakan. Maka, pendekatan edukasi dan pengawasan dinilai lebih tepat.

“Jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi. Bukan larangan total,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur dari Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Sebelumnya, wacana pelarangan vape mencuat setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate yang digunakan melalui rokok elektrik atau pod. Zat tersebut masuk dalam narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika per 21 November 2025.

Gus Fahrur menilai kebijakan pemerintah harus proporsional dan berfokus menutup celah penyalahgunaan. Menurutnya, vape saat ini merupakan produk legal yang diperjualbelikan sehingga kebijakan harus tetap berbasis kemaslahatan publik.

“Tidak serta-merta dilarang mutlak. Tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi perlu diperketat agar vape tidak dijadikan medium peredaran narkotika. Dengan regulasi yang tepat, penggunaan vape dapat tetap berada dalam koridor hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan.

Karena itu, PBNU menilai isu vape tidak harus dimasukkan dalam RUU Narkotika. Pemerintah didorong menyusun pengaturan spesifik terkait modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik beserta cairannya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah temuan peredaran narkotika dalam bentuk vape dinilai semakin masif.

Menurut Suyudi, sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu). Serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate.

PBNU menilai temuan tersebut harus menjadi dasar penguatan pengawasan dan regulasi, tanpa tergesa-gesa menerapkan larangan total. Hal ini, selama pendekatan preventif masih dapat dijalankan secara efektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....