Kejati Banten Ringkus Buronan Tangsel di Tegal
- 10 Apr 2026 06:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kejaksaan Tinggi Banten meringkus Maskuri alias Pakde yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diwilayah Tegal, Jawa Tengah
- Maskuri adalah terpidana kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
RRI.CO.ID, Tangerang - Kejaksaan Tinggi Banten meringkus Maskuri alias Pakde yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Pria 63 tahun itu terpidana kasus pencabulan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Yang bersangkutan masuk DPO sejak satu tahun terakhir. Kami menangkapnya dilokasi persembunyiannya di Tegal," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan Maskuri ditangkap di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB. Proses penangkapan terhadap buronan ini bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri.
Terpidana tersebut diketahui bersembunyi di rumah keponakannya. "Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata dia.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak. “Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” ucapnya.
Amar putusan tersebut, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, Jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.
Usai diamankan, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut. Armansyah tegaskan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami juga memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....