Label Nutri-Level Dorong Industri Pangan Lebih Sehat

  • 09 Apr 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penerapan label Nutri-Level oleh BPOM mendorong industri pangan menyesuaikan produk menjadi lebih sehat.
  • Edukasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami batas konsumsi gizi secara tepat.
  • Kebijakan ini juga memicu produsen berlomba menurunkan kandungan gula, garam, dan lemak agar terhindar dari label merah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Penerapan label Nutri-Level oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai berdampak pada industri pangan. Kebijakan ini akan mendorong produsen menyesuaikan kandungan produknya.

Hal ini ditegaskan oleh Ahli gizi IPB, Ali Khomsan, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu, 8 April 2026. Lebih lanjut ia menilai kebijakan ini mempermudah konsumen memahami informasi gizi.

“Format warna seperti lampu lalu lintas (hijau, kuning, merah-red) sangat memudahkan masyarakat memilih produk,” ujarnya. Menurutnya, penyederhanaan ini menjadi langkah penting yang dilakukan pemerintah.

Ia menjelaskan, selama ini konsumen lebih mempertimbangkan selera dan harga dalam membeli produk. Sementara mengenai pertimbangan gizi, Ali menilai, mereka menempatkan pada urutan terakhir.

Dengan label visual, lanjutnya, konsumen dapat lebih cepat menilaikandungan sebuah produk. Hal ini diyakini akan memengaruhi permintaan pasar secara bertahap.

“Produsen akan berlomba menurunkan kadar gula agar tidak berlabel merah,” katanya. Ia menilai perubahan ini akan mendorong inovasi produk yang lebih sehat.

Meski demikian, ia mengingatkan tantangan akan muncul pada industri kecil dan rumahan. Pengawasan terhadap pelaku usaha skala kecil ini dinilai lebih sulit dilakukan.

“Home industri jumlahnya banyak dan tidak mudah dikontrol,” ujarnya. Ia menekankan perlunya strategi khusus untuk sektor tersebut.

Di sisi lain, edukasi publik menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah diminta aktif menyosialisasikan makna label kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, BPOM menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Hal ini untuk mendukung pengendalian penyakit tidak menular melalui pembatasan konsumsi gula, garam, lemak (GGL).

Peraturan ini mengatur pencantuman nutri-level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan. Ditandai dengan huruf A-D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.

Indikator A berwarna hijau tua berarti kandungan GGL lebih rendah, B berwarna hijau muda berarti kandunagn GGL rendah. Warna kuning berlabel C artinya perlu dikonsumsi dengan bijak, dan D berwarna merah yakni perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....