Pemerintah Perkuat Mandatori Biofuel untuk Ketahanan Energi Nasional

  • 08 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyiapkan penahapan implementasi mandatori biofuel termasuk penguatan B50 untuk mendukung kemandirian energi dan transisi menuju NZE 2060
  • Regulasi baru melalui Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar pengaturan pemanfaatan bahan bakar nabati secara menyeluruh
  • Kebijakan biofuel mencakup biodiesel, bioetanol, biohidrokarbon, hingga bioavtur yang diterapkan bertahap sesuai kesiapan bahan baku, infrastruktur, dan industri

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus menyiapkan langkah konkret guna memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati secara terukur. Upaya tersebut difokuskan pada penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan penggunaan B50 menuju ketahanan energi nasional.

Strategi tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses transisi energi sekaligus mencapai target Net Zero Emission 2060 secara bertahap. Pemerintah menilai pendekatan terencana diperlukan agar kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan kondisi nasional saat ini.

Komitmen itu kembali ditegaskan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 mengenai penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 turut mengatur pengusahaan serta pemanfaatan bahan bakar nabati secara menyeluruh.

Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahan bakar nabati memiliki peran penting dalam mendukung kemandirian energi nasional. Pemanfaatannya juga dinilai mampu meningkatkan bauran energi terbarukan sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor energi.

Selain itu, penggunaan bahan bakar nabati turut mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan emisi karbon yang berasal dari sektor energi nasional.

Eniya menjelaskan kebijakan ini dirancang agar pelaksanaan mandatori biofuel berjalan konsisten namun tetap menyesuaikan kesiapan nasional. Setiap tahapan, termasuk implementasi B50, akan dilakukan secara realistis berdasarkan kapasitas bahan baku dan infrastruktur tersedia.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," ujar Eniya saat sosialisasi tentang regulasi tersebut di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati mencakup biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur yang diterapkan secara bertahap. Seluruh implementasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, serta kesiapan sektor pengguna secara nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....