Indonesia Dipuji atas Kepemimpinan Global Melawan Perdagangan Artefak Ilegal
- 08 Apr 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia dinilai berhasil mendorong isu pemberantasan perdagangan artefak ilegal dalam Deklarasi Pemimpin Bali pada KTT G20.
- Pemerintah mengakui masih banyak artefak Indonesia berada di luar negeri secara ilegal, sehingga terus mendorong kerja sama internasional dan proses ratifikasi konvensi global untuk memperkuat perlindungan budaya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia dinilai menunjukkan kepemimpinan dalam upaya perlindungan warisan budaya. Salah satunya dengan mendorong isu penanggulangan perdagangan artefak ilegal dalam Deklarasi Pemimpin Bali pada KTT G20.
Hal itu disampaikan oleh Executive Director Antiquities Coalition, Tess Davis. Menurutnya, Indonesia berhasil mengangkat isu perlindungan warisan budaya serta upaya pemberantasan perdagangan ilegal artefak.
Komitmen tersebut tercantum dalam Deklarasi Pemimpin Bali yang disepakati para kepala negara serta pemerintahan anggota G20. Dokumen itu menegaskan perhatian bersama masyarakat internasional terhadap perlindungan dan pengembalian warisan budaya yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Indonesia baru-baru ini berhasil memulangkan sejumlah besar benda warisan budaya yang sebelumnya berada di Belanda, Australia, dan AS. Hal ini terwujud melalui kerja sama erat dengan para pemimpin yang bertanggung jawab di dunia seni, serta aparat,” kata Tess dalam Safeguarding Southeast Asia's Heritage: Strengthening U.S.-ASEAN Cooperation to Combat Cultural Property Trafficking, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan menyatakan perdagangan ilegal benda warisan budaya masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah Retnoastuti.
Menurutnya, tidak sedikit pula artefak dari negara-negara ASEAN yang ditemukan berada di negara lain di kawasan yang sama. “Indonesia mempunyai team repatriation. Saat ini kita mencatat banyak cultural objects kita yang ada di negara-negara lain secara ilegal,” kata Endah.
Terkait kerja sama dengan Amerika Serikat, ia menyebut perkembangannya cukup positif. Sejumlah benda budaya yang sebelumnya diambil secara ilegal telah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia.
Ke depan, pemerintah juga mendorong proses ratifikasi Konvensi UNESCO 1970 serta konvensi UNIDROIT 1995. Saat ini proses ratifikasi masih berjalan dan melalui tahap harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....