Menteri PKP Soroti Maraknya Lahan yang Dikuasai Pihak Tidak Berwenang
- 07 Apr 2026 12:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyoroti maraknya penguasaan lahan negara oleh pihak tidak berwenang
- Menurut Ara, banyak lahan milik negara yang telah ditempati masyarakat tanpa izin resmi
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyoroti maraknya penguasaan lahan negara oleh pihak tidak berwenang. Ia menyebut salah satunya berada di bantaran rel yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Cukup banyak seperti yang saya lihat tadi pagi di kawasan Bandung, ya, itu cukup banyak. Memang tanah Kereta Api tetapi sudah diduduki oleh masyarakat," ujar Ara dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Menurut Ara, banyak lahan milik negara yang telah ditempati masyarakat tanpa izin resmi. Padahal lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.
"Kemudian juga kemarin di Tanah Abang kita melihat ada beberapa lokasi juga kita akan komunikasikan. Karena itu adalah tanah negara, tentunya itu digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia," ucap Ara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan organisasi masyarakat dalam penguasaan lahan tersebut, Ara tidak memberikan jawaban. Ia hanya menyebut berbagai pihak bisa saja terlibat dalam kondisi tersebut.
"Ya tentu, bisa masyarakat. Bisa kita bicarakan baik-baiklah," ujar Ara.
Lebih lanjut, Ara juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan lahan negara tersebut. Pemerintah diminta segera mengambil langkah agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Arahan Beliau, fokus di kota-kota, lahan-lahan negara terutama dari kereta api dan Danantara akan diprioritaskan untuk rumah susun. Dalam dua hari ini kami sudah sisir dengan Dirut KAI dan Kepala BP BUMN kemarin di Kawasan Tanah Abang," katanya.
Pemerintah kini tengah melakukan pendataan dan penataan ulang terhadap aset-aset negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyediaan perumahan sekaligus menertibkan pemanfaatan lahan negara.
| Baca juga: Mentan Perluas Lahan untuk Energi Pertanian |
Sebelumnya, pemerintah pernah menegaskan bahwa pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) tidak diperbolehkan. Pemerintah menekankan pentingnya peran pemilik tanah dalam menjaga aset miliknya.
"Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan. Kita himbau kepada masyarakat, sesuai dengan undang-undang pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pernyataannya, Senin, 26 Mei 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....