Komisi X DPR Akui Penting Tata Kelola Profesi Psikolog untuk Dunia Pendidikan

  • 08 Apr 2026 11:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengakui, pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog di dunia pendidikan
  • Pernyataan tegas politikus Golkar ini, sekaligus merespons revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dilakukan pemerintah dan DPR
  • Mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengakui, pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog di dunia pendidikan. Peran psikolog di pendidikan, agar lebih terstruktur, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.

Pernyataan tegas politikus Golkar ini, sekaligus merespons revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dilakukan pemerintah dan DPR. Hetifah menegaskan, dukungan terhadap penguatan peran psikolog pendidikan

“Mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional. Serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Di satu sisi, ia menilai pengaturan teknis sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan. Sementara, UU cukup memberikan mandat normatif.

"Bahwa setiap satuan pendidikan perlu menyediakan akses layanan psikologi. Dengan sistem yang lebih tertata, kebutuhan guru dapat dipetakan secara akurat," ujar Hetifah.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI). Audiensi dengan FGB dan APPI itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.

Komisi X DPR menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Di hadapan Komisi X DPR, APPI mendorong penguatan peran psikologi dalam pendidikan. APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui secara eksplisit sebagai tenaga profesional dalam RUU Sisdiknas.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis Komisi X DPR RI dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Guna memastikan revisi UU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....