Tidak Patuhi PP Tunas, Kemkomdigi Panggil Platform Meta dan Google

  • 30 Mar 2026 22:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi memanggil dua platform digital raksasa global
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, platform Meta dan Google, tidak menerapkan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 Tahun
  • Pemanggilan Meta gan Google, sebagai langkah tegas pemerintah menegakkan hukum di Indonesia

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil dua platform digital raksasa global, yakni Meta dan Google. Pemanggilan itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, terkait kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dijelaskan Meutya, pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua platform. Sebab dikatakannya, Meta dan Google hingga saat ini belum menerapkan pembatasan akses anak dibawah usia 16 tahun.

Pembatasan akses anak ini ditegaskannya, merupakan keputusan yang wajib dijalankan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2025,dalam perlindungan anak (PP Tunas).

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," kata Meutya dalam video conference, yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Untuk itu dikatakannya, pemanggilan telah dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke masing-masing kantor perwakilan. Pemanggilan ini dilakukan Kemkomdigi, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD).

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. Dimana sejak berlakunya secara dah PP Tunas pada 28 Maret 2026 lalu, Kemkomdigi mulai melakukan penegakkan hukumnya.

Hal ini dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Proses ini dilakukan secara hati-hati, untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya. Ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta (FB, IG, dan Thread), serta Google yang menaungi YouTube," ujar Menkomdigi Meutya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....