Kajian Ahli Rampung, Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Cisadane Segera Diajukan
- 07 Apr 2026 08:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan segera memasuki tahap gugatan perdata. Salah satunya kasus pencemaran yang terjadi di Sungai Cisadane, Tangerang Selatan, Banten.
Hanif menyampaikan, rangkaian awal penanganan perkara telah selesai pada pekan ini. Termasuk hasil uji laboratorium yang menjadi dasar utama pembuktian.
“Intensama minggu ini sudah selesai gugatan. Minggu kemarin juga sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu,” ujar Hanif, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini para ahli tengah menyusun pemodelan (modeling) untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Jadi hari ini para ahli sedang menyusun modeling terkait dengan kerusakan lingkungan yang disebabkannya,” kata Hanif.
Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab. “Insya Allah minggu depan sudah masuk ke gugatan perdata dan kita sudah terima hasil lab nya,” ucap Hanif.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, memastikan kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu. Hal ini terlihat pascapencemaran zat kimia dari gudang pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hasil pemantauan visual maupun parameter baku mutu menunjukkan kualitas air dinyatakan kembali normal. “Hasil uji yang dilakukan menunjukkan jika kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu," kata Wawan.
Wawan menjelaskan percepatan pemulihan kualitas air tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, relawan, maupun komunitas peduli lingkungan. Pihaknya bersama KLH melakukan pengawasan bersama dengan kegiatan susur sungai untuk memastikan tidak ada lagi sumber pencemar.
"Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin memastikan kualitas air tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran ulang," ujar Wawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....