Mendikdasmen Tekankan TKA Bukan Penentu Kelulusan Siswa
- 07 Apr 2026 06:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan siswa.
- Mendikdasmen mengatakan, TKA berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa.
RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan penentu kelulusan siswa. Menurutnya, setelah TKA, para siswa tetap mengikuti pembelajaran seperti biasa.
“Jadi TKA ini bukan menjadi penentu kelulusan. Setelah TKA ini masih ada kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa," kata Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Tangerang, Banten, Senin, 6 April 2026.
Ia mengatakan, TKA berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa. Khususnya pada aspek literasi dan numerasi serta dilengkapi dengan survei karakter dan lingkungan belajar.
Sehingga, hasil TKA akan melengkapi penilaian prestasi siswa yang selama ini telah mencakup nilai rapor. Selain itu juga capaian nonakademik.
“Melalui TKA, kita ingin memperoleh profil kemampuan murid yang lebih komprehensif, baik dari sisi akademik maupun karakter. Data ini nantinya menjadi salah satu referensi dalam proses sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi,” katanya, menjelaskan.
Adapun TKA jenjang SMP terdiri dari dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Masing-masing pelajaran terdiri dari 30 butir soal.
Setiap siswa diberikan durasi 75 menit untuk mengerjakannya. Sejalan dengan ujian TKA, siswa juga akan mengerjakan survei karakter dan survei lingkungan belajar di akhir, selama 20 menit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....