Serangan ke UNIFIL, Komisi I DPR Tegaskan Langgar Prinsip Hukum Internasional
- 31 Mar 2026 10:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi I DPR RI menegaskan, setiap bentuk serangan terhadap pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) tidak dapat dibenarkan
- Serangan terhadap UNIFIL, bahkan sampai menewaskan prajurit TNI, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional
- Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tugas menjaga perdamaian bukan tanpa risiko
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI menegaskan, setiap bentuk serangan terhadap pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) tidak dapat dibenarkan. Serangan terhadap UNIFIL, bahkan sampai menewaskan prajurit TNI, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.
Pernyataan ini, diungkapkan melalui Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Perihal ini, gugurnya Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon sebagai Pasukan UNIFIL di Lebanon diduga akibat serangan Israel.
"Kami percaya negara akan mengambil langkah yang tepat dan terukur, mendorong proses investigasi yang transparan. Kemudian, memastikan bahwa kejadian ini ditindaklanjuti melalui mekanisme internasional yang berlaku," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 31 Maret 2026.
Sukamta mengingatkan, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi perdamaian. Sekaligus, Indonesia merupakan bangsa yang menjaga kehormatan dan martabat.
"Dalam situasi seperti ini, ketegasan harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Kami menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI dalam menjalankan tugas mulia sebagai bagian dari misi perdamaian dunia," ucap Sukamta.
Kemudian, Sukamta mengungkapkan, pengabdian TNI dalam misi perdamaian PBB ini adalah wujud nyata komitmen Indonesia. Terutama, dalam menjaga ketertiban dan stabilitas global.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tugas menjaga perdamaian bukan tanpa risiko. Setiap bentuk serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional," ujar Sukamta.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan kabar duka atas gugurnya dua prajurit TNI di Lebanon Selatan. Keduanya bertugas dalam Satgas Kontingen Garuda pada misi UNIFIL, Senin, 30 Maret 2026.
Peristiwa ini menambah jumlah korban meninggal menjadi tiga personel TNI dalam misi tersebut. Selain itu, dua prajurit lainnya mengalami luka berat dan sedang dirawat intensif.
“Dua prajurit TNI gugur, sementara dua lainnya luka berat dan dirawat di Beirut,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Ia menyebut penanganan medis dilakukan di fasilitas kesehatan setempat secara maksimal.
Rico menjelaskan, para prajurit sedang menjalankan tugas pengawalan kegiatan operasional UNIFIL saat kejadian berlangsung. Insiden terjadi di tengah meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut.
“Penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan oleh UNIFIL sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. Ia menambahkan proses evakuasi dan penanganan korban telah dilakukan cepat.
“Langkah evakuasi dan perawatan medis dilakukan sesuai standar operasional PBB,” ucap Rico. Dipastikan, pihak terkait terus memantau perkembangan situasi dan kondisi para korban luka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....