Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

  • 02 Apr 2026 14:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari per minggu untuk efisiensi energi.
  • Hak pekerja tetap terpenuhi selama WFH, termasuk gaji dan tidak mengurangi cuti.
  • Sejumlah sektor dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik untuk menjaga operasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi nasional dan pola kerja adaptif.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Aturan ini berlaku bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 1 April 2026. Ia menambahkan pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Dalam aturan tersebut, hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. Gaji dan hak lain tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugasnya,” katanya. Ia menegaskan perusahaan harus menjaga kinerja dan kualitas layanan.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha, beberapa sektor tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi kerja. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, layanan publik, ritel, industri, dan transportasi, serta keuangan juga dikecualikan.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan menghemat penggunaan energi di tempat kerja. Langkah ini dapat dilakukan dengan teknologi efisien dan pengendalian konsumsi energi.

Selain itu, pekerja dan serikat pekerja diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....