ASN WFH Setiap Jumat, Bagaimana Ketentuannya untuk Swasta?
- 02 Apr 2026 12:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Selain ASN, karyawan swasta juga bisa memiliki 1 hari kerja untuk WFH.
- WFH untuk karyawan swasta bersifat imbauan dan tidak diatur ketat oleh pemerintah.
- Pemilihan hari WFH untuk swasta tidak terbatas di hari Jumat, tergantung kebutuhan operasional perusahaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 sebagai bagian transformasi tata kelola pemerintahan.
Tidak hanya ASN, untuk karyawan swasta juga diberikan kesempatan 1 hari dalam seminggu untuk WFH. Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M6 HK04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Namun, hal tersebut hanya bersifat imbauan. Artinya, kebijakan WFH untuk swasta tidak diatur ketat oleh pemerintah, sehingga, ketentuannya akan diserahkan ke masing-masing perusahaan.
"Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik tersendiri. Sehingga teknis terkait dengan work from home, itu kita serahkan kepada perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dari keterangan resminya, dikutip 2 April 2026.
Yassierli menambahkan, pemilihan hari WFH bagi swasta tidak terbatas, disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Berbeda dengan ASN yang memang ditetapkan setiap hari Jumat.
“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) kalau ingin sama dengan teman-teman ASN, pilihannya bisa di hari Jumat,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan WFH akan dikecualikan untuk beberapa sektor. Di antaranya seperti sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....