Mendikdasmen Siapkan Pengawasan Ketat ASN WFH Jumat
- 01 Apr 2026 18:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat sebagai langkah efisiensi energi nasional
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan sistem pengawasan kinerja tetap berjalan optimal selama kebijakan tersebut
- Pemantauan kinerja ASN dilakukan berbasis prinsip pembinaan yang terukur dan berkelanjutan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat sebagai langkah efisiensi energi nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan sistem pengawasan kinerja tetap berjalan optimal selama kebijakan tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan kinerja ASN saat WFH. "Ada mekanisme yang kami kembangkan terkait tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat bekerja dari rumah," kata Abdul Mu'ti, Rabu, 1 April 2026.
Ia menyebut mekanisme tersebut bukan hal baru karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Panduan sebelumnya akan disesuaikan kembali dengan kebutuhan dan tantangan kebijakan saat ini.
Menurutnya, pemantauan kinerja ASN dilakukan berbasis prinsip pembinaan yang terukur dan berkelanjutan. Skema tersebut juga mencakup pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai performa kerja ASN.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan WFH tidak disalahgunakan sebagai waktu berlibur. ASN tetap dituntut menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan reward dan punishment diterapkan sebagai bagian dari pembinaan kinerja ASN. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga disiplin serta produktivitas insan pendidikan di seluruh Indonesia.
Untuk layanan publik yang tidak dapat ditinggalkan, Kemendikdasmen tetap menerapkan sistem kerja dari kantor. Unit Layanan Terpadu tetap beroperasi guna mengakomodasi aspirasi masyarakat secara langsung.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Proses pembelajaran berlangsung lima hari tanpa perubahan jadwal maupun metode pelaksanaan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan untuk menilai efektivitas pelaksanaannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....