Menaker Yassierli Tegaskan WFH Swasta Bersifat Imbauan

  • 01 Apr 2026 17:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan kerja dari rumah bagi sektor swasta bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan semua sektor.
  • Pemerintah menyiapkan Program Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi untuk mengantisipasi dinamika global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan kerja dari rumah bagi sektor swasta bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan semua sektor. Menurutnya, kebijakan itu menjadi momentum mendorong budaya baru pemanfaatan energi di tempat kerja tanpa mengganggu produktivitas nasional.

“Semangat kita memanfaatkan momentum ini untuk membangun budaya pemanfaatan energi yang baru, tanpa mengurangi produktivitas nasional. WFH ini sifatnya hanya imbauan, dan tentu tidak boleh bertentangan dengan semangat kita menjaga pertumbuhan ekonomi,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemnaker Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Yassierli menjelaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan tersebut karena tetap harus bekerja penuh di tempat kerja. “Himbauan kami itu tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu seperti energi, kesehatan, dan layanan publik,” ucapnya.



Ia menambahkan bagi pekerja swasta, perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan teknis pelaksanaan kerja dari rumah sesuai kebutuhan masing-masing. “Jika ingin diselaraskan dengan ASN, salah satu pilihannya bisa hari Jumat, tetapi teknisnya kami serahkan kepada masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menyiapkan Program Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi untuk mengantisipasi dinamika global. Terutama konflik Timur Tengah dan dampaknya pada harga energi.

Untuk Program Transformasi Budaya Kerja Nasional pemerintah mengakselerasi perubahan perilaku yang modern. Serta mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Untuk itu pemerintah akan menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN pusat dan daerah. WFH sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, setiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.

Termasuk dalam skema ini, mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Pemerintah, lanjut Airlangga, juga akan melakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....