Komisi II DPR Minta Kebijakan WFH ASN Diawasi Ketat, Ini Alasannya

  • 01 Apr 2026 09:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya merespons, langkah pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
  • Politikus PKB ini menilai, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat
  • ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan
  • Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya terpantau melalui sistem geolocation.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya merespons, langkah pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH ini, diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Politikus PKB ini menilai, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat. Semua itu, demi pelaksanaannya WFH berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan kinerja dan efisiensi kerja ASN.

“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” kata Indrajaya dalam keterangan persnya, Rabu 1 April 2026.

Ia mewanti-wanti, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh pegawai plat merah. Seperti, kebijakan WFH digunakan untuk jalan-jalan atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” ucap Indrajaya.

Dengan pengawasan yang optimal dan pemanfaatan teknologi, menurutnya, kebijakan WFH dapat berjalan efektif. Sekaligus, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan ASN.

"Pemerintah dapat menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. Serta memastikan tidak ada penurunan produktivitas di kalangan ASN," ujar Indrajaya.

Diketahui, kebijakan WFH ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta, SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....